Akreditasi Rumah Sakit, Pengakuan dan Aktualisasi
Atas Kualitas Layanan
Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih
layanan kesehatan yang baik. Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini
tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka
terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak
sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping
obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis
mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka
sudah steril atau belum. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin melihat proses
sterilisasi tersebut. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan,
masyarakat saat ini tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan atau
mengeluarkan unek-unek mereka melalui kotak saran. Singkatnya masyarakat
mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.
Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa,
pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit
dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar
hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/
Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah
sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah
terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di
dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah
sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah
sesuai dengan standar.
Dalam penerapannya, standar akreditasi versi 2007
memiliki banyak kekurangan. Seperti dilansir dalam situs Komite Akreditasi
Rumah Sakit (KARS), standar akreditasi versi 2007 lebih berfokus pada penyedia
layanan kesehatan (rumah sakit), kuat pada input dan dokumen namun lemah dalam
implementasi dan dalam proses akreditasi kurang melibatkan petugas. Untuk
menutupi kekurangan ini, KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar
akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu lebih berfokus pada pasien;
kuat dalam porses, output dan outcome; kuat pada implementasi serta melibatkan
seluruh petugas dalam proses akreditasinya. Dengan adanya perbaikan ini
diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar
dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan
pasien.
Standar akreditasi 2012 ini mirip dengan standar
akreditasi internasional. Dalam standar akreditasi baru ini terdapat 4 kelompok
standar yang terdiri dari 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok
standar akreditasi rumah versi 2012 yaitu: kelompok standar pelayanan berfokus
pada pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien
rumah sakit dan sasaran Millenium Development Goals. Dalam kelompok standar
pelayanan berfokus pada pasien, komponen penilaian selain berfokus pada hal –
hal terkait pelayanan pasien dan keluarga, mulai dari pemenuhan hak-hak pasien,
pendidikan pasien dan keluarga sampai ke pelayanan yang akan diberikan kepada
pasien. Pada kelompok standar manajemen rumah sakit, komponen yang dinilai
misalnya upaya manajemen untuk memberikan dukungan agar rumah sakit dapat
memberi pelayanan yang baik kepada pasien. Sasaran keselamatan pasien di rumah
sakit dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan
memperhatikan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah
sakit membawa pulang penyakit lagi. Sasaran Millenium Development Goals
merupakan komponen penilaian tambahan dalam standar akreditasi rumah sakit,
khusus di Indonesia. Sasaran-sasarannya berupa penurunan angka kematian ibu dan
bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS serta pengendalian tuberkulosis.
Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan standar akreditasi versi 2012 adalah
dasar, madya, utama dan paripurna. Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan
tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaan akreditasi
rumah sakit menggunakan standar akreditasi versi 2012 ini, surveyor akan menemui
pasien untuk mencari bukti adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang
berfokus pada keselamatan pasien. Bila tidak ditemukan bukti, maka proses
penilaian tidak akan lanjut ke komponen lain. Saat ini seluruh rumah sakit
memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan
akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali.
Manfaat langsung dari implementasi standar akreditasi
versi 2012 adalah rumah sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan
keluarganya. Rumah sakit akan lebih "lapang dada" menerima kritik dan
saran dari pasien dan keluarganya, tidak lagi menjadi pihak yang selalu benar.
Rumah sakit juga akan lebih menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien
dalam proses perawatan sebagai mitra. Dalam hal ini, pasien dan keluarganya
akan diajak berdiskusi dalam menentukan perawatan terbaik sesuai kondisi pasien
saat ini. Implementasi standar akreditasi versi 2012 juga diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit telah melakukan upaya
peningkatan mutu pelayanan berdasar keselamatan pasien. Selain itu,
implementasi standar akreditasi versi 2012 juga akan menciptakan lingkungan
kerja yang aman dan efisien sehingga berkontribusi terhadap kepuasan karyawan.
Rumah sakit yang telah lulus akreditasi versi 2012 akan memiliki modal
negosiasi dengan perusahaan asuransi kesehatan dan sumber pembayar lainnya
dengan lengkapnya data tentang mutu pelayanan rumah sakit. Implementasi standar
akreditasi versi 2012 akan dapat menciptakan budaya belajar dengan adanya
sistem pelaporan yang tepat dari kejadian yang tidak diharapkan di rumah sakit.
Manfaat lain dari implementasi standar akreditasi versi 2012 adalah
terbangunnya kepemimpinan kolaboratif yang menetapkan kualitas dan keselamatan
pasien sebagai prioritas dalam semua tahap pelayanan.
Selain diakreditasi dengan standar nasional, beberapa
rumah sakit di Indonesia, khususnya rumah sakit pemerintah, juga akan
diakreditasi menggunakan standar internasional. Sebenarnya telah banyak rumah
sakit di Indonesia yang terakreditasi secara internasional, namun kebanyakan
rumah sakit swasta. Kondisi ini semakin menanamkan kesan bahwa rumah sakit
pemerintah memang kurang layak dipercaya dan kurang mampu memberikan pelayanan
terbaik baik masyarakat. Rencananya, tujuh rumah sakit besar pemerintah akan
dipersiapkan untuk akreditasi internasional pada tahun 2013. Untuk mewujudkan
hal ini, pemerintah bekerjasama dengan lembaga akreditasi internasional yaitu
Joint Commission International (JCI) dari Amerika Serikat. JCI dipilih karena
paling banyak berafiliasi dengan berbagai rumah sakit besar di dunia dan
merupakan salah satu lembaga akreditasi yang dianggap berpengalaman. Akreditasi
internasional ini bertujuan untuk "menyetarakan" mutu pelayanan rumah
sakit pemerintah dengan rumah sakit internasional. Dengan adanya akreditasi
internasional ini diharapkan tumbuh pula kepercayaan dan pengakuan dari
masyarakat bahwa rumah sakit pemerintah mampu memberikan layanan kesehatan
terbaik. Dengan pengakuan ini diharapkan dapat membendung arus masyarakat yang
berlomba-lomba berobat ke luar negeri. Dengan adanya akreditasi internasional
ini, pemerintah menjamin adanya peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah
sakit pemerintah tanpa diiringi dengan kenaikan harga. Kedepannya, tidak hanya
rumah sakit swasta atau pemerintah yang akan mendapat akreditasi tetapi juga
Rumah Sakit TNI atau Polri dan Rumah Sakit pendidikan. Terutama rumah sakit
pendidikan, penting untuk mendapatkan akreditasi untuk membuktikan bahwa
pelayanan yang diberikan rumah sakit ini memang benar-benar merupakan layanan
bermutu. Adanya akreditasi bagi Rumah Sakit Pendidikan juga diharapkan dapat
meluruskan anggapan masyarakat bahwa mereka akan menjadi "kelinci
percobaan" bila menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang
baik, diperlukan adanya kerja sama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf
rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus
memiliki semangat yang sama dalam mewujudkannya. Pimpinan puncak hingga ke staf
lapisan bawah harus memiliki pemahaman yang sama mengenai alasan
dilaksanakannya akreditasi. Jangan sampai ada pihak yang menganggap bahwa
akreditasi ini akan menjadi beban yang menambah-nambah kerjaan mereka karena
harus bekerja sesuai standar-standar akreditasi. Sejatinya, standar-standar
yang dijadikan komponen penilaian dalam survey akreditasi adalah untuk dipenuhi
dan diimplementasikan dalam jangka panjang bukan hanya pada saat survey
akreditasi. Dengan adanya kerjasama dan semangat yang sama tinggi dari semua
pihak di rumah sakit, bukan hal mustahil akan terciptanya layanan kesehatan
berkualitas tinggi yang langgeng bagi masyarakat (drg. Puti Aulia Rahma, MPH, 2012)
Rumah Sakit
Cempaka Putih Permata sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak klas C ( berdasar keputusan
Menkes, Maret 2015 ). Alhamdulillah telah lulus Akreditasi Rumah Sakit versi
KARS 2012. Merupakan RSIA pertama di Surabaya yang sudah terakreditasi. ( cek
web KARS ). Langkah langkah dalam mencapai akreditasi dilaksanakan dalam waktu
yang cukup singkat. Sekitar 9 bulan dengan kegiatan intensif nya hanya sekitar
2 bulan. Ada beberapa langkah yang mungkin bisa dirangkum sebagai sharing,
dalam rangka mencapai kelulusan Akreditasi ini.
1. Mengikuti workshop Akreditasi Rumah Sakit Program Khusus.
Diperuntukkan bagi rumah sakit klas D, klas C ( non sub spesialis ). Dalam program khusus ini hanya dikerjakan dan
dinilai 4 pokja dari 15 pokja yang dinilai. Yaitu pokja sasaran keselamatan
pasien, Pencegahan dan pengendalian
infeksi, Hak pasien dan keluarga, dan Kualifikasi pendidikan staf.
2. Melakukan sosialisasi kepada seluruh tim RSIA
Cempaka Putih Permata mengenai Akreditasi Rumah Sakit dan hasil workshop
akreditasi
3. Membentuk tim akreditasi yang solid, komitmen
berikhtiar dan bertawakkal kepada Alloh SWT
4. Mengerjakan dokumen , mengadakan sosialisasi,
melakukan pelatihan, dan mengimplementasikan segala aspek akreditasi dengan
kontinyu dan simultan
Alhamdulillah
RSIA Cempaka Putih Permata tidak mengadakan bimbingan / survey simulasi , dan
langsung mengajukan survey penilaian akreditasi pada tanggal 15 dan 16
september 2015. Pada tanggal 19 oktober 2016 kami menerima email yang
menyatakan bahwa RSIA Cempaka Putih Permata Lulus Akreditasi versi KARS 2012.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar